Kekhawatiran Yusril Akan Kedaruratan Negara Sejalan Dengan Pikiran Bamsoet
WARTALIKA.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, bahwa dirinya sejalan dengan pikiran Prof Yusril Ihza Mahendra, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi eksistensi TAP MPR, tidak menjawab pokok perkara yang diajukan. Yaitu kepastian hukum tatanegara manakala negara dalam situasi darurat yang tidak bisa diselesaikan secara biasa.
“Bagaimana seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan kedaruratan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu. Misalnya menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat, dispute politik atau pandemi yang tidak segera dapat di-atasi, sehingga pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Landasan apa yang akan dipakai untuk mengisi jabatan-jabatan yang dihasilkan pemilu yang akan habis dan kadaluwarsa I 1 Oktober untuk legislatif dan 20 Oktober untuk Presiden/wakil presiden?”, tanya Bamsoet di Kebumen Jawa Tengah, Kamis (18/1/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi I|I DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusional-nya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah “pintu darurat”, untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional deadlock”.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menjelaskan, mengingat putusan MK itu adalah final dan mengikat maka perlu dipikirkan jalan keluar agar kita segera memiliki protokol kedaruratan untuk mengantisipasi jika terjadi force majeure terhadap bangsa negara. Guna mencegah terjadinya negara dalam keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.