Categories: News

Presiden Jokowi Tetapkan Aturan THR dan Gaji ke 13

WARTALIKA.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).

Aparatur negara yang dimaksud diantaranya PNS dan calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aturan THR dan Gaji Ke-13

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Pusat

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, serta pimpinan dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja.

Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Daerah

Selain itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan dan tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Lebih lanjut, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dałam 1 bulan.

Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru yang diterima dałam 1 bulan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum
e. tunjangan kinerja

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Perjuangkan PKL, Pembina Perwista Temui DPRD DKI Bahas Ekonomi Wisata Kota Tua

WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Sekda DKI Sapa Langsung ASN Dinsos, Jamin Pelayanan Publik DKI Tetap Optimal

WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya

Aksi Damai Warga Glodok, Ini Pesan Lurah Harry Apriyanto

WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya