WARTALIKA.id – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodog di DPR, belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, PP tersebut dikabarkan akan memuat pasal tentang anggota TNI/Polri yang dapat menduduki jabatan ASN. Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di zaman orde baru akan lahir kembali setelah disahkannya PP ini.

“Yang pasti [rumusan peraturan] itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin lugas ketika ditanya awak media tentang PP tersebut, usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S. M. Amin No. 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/03/2024).

Wapres lantas menuturkan, peraturan yang memungkinkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN dibuat karena memang terdapat jabatan-jabatan sipil tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI/Polri. Kendati demikian, tetap ada batasan-batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personil militer tersebut.

“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan [jabatan] itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” terang Wapres.

”SPACEIKLAN”