Categories: News

MK Gelar Rapat Jelang Sidang PHPU Presiden, Saldi: Tidak Boleh Lebih dari 14 Hari Kerja

WARTALIKA.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024).

Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).

“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta.

Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK pada hari ini.  Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.

“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.

MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.

Selain itu, Saldi mengatakan, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024 khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara. Kemudian, dia menyebutkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terhadap keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ucap Saldi.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya

Lampu Harapan di Tengah Kesulitan: Tim KDM Dampingi Pasien Stroke di RSUD Sekarwangi, Sukabumi

WARTALIKA.id - Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh Tim Advokasi Kang Dedy Mulyadi (KDM). Berkat pendampingan mereka, keluarga pasien stroke di… Baca selengkapnya

Syukur Tiada Henti, Doa Tak Putus-Putus: Yayasan Babussalam Kapuk Rayakan Walimatussafar Umrah dan Maulid Nab

WARTALIKA.id - Suasana penuh keberkahan menyelimuti Yayasan Babussalam Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 3 September 2025. Ratusan santri dan warga… Baca selengkapnya

Pendidikan Karakter Jadi Fokus Utama Pansus Pendidikan DPRD DKI

WARTALIKA.id - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya pendidikan karakter sebagai fondasi dalam menciptakan generasi muda… Baca selengkapnya

80 Warga Jakarta Barat Ikuti Pelatihan Kuliner Gratis, Siap Jadi Wirausaha Baru

WARTALIKA.id - Sebanyak 80 warga Jakarta Barat mengikuti program pelatihan kuliner gratis yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,… Baca selengkapnya