Kajari Ambon Dinilai Merobek Kebebasan Pers, Sekjen Setya Kita Pancasila Minta Copot Kajari Ambon
WARTALIKA.id – Sekjen Setya Kita Pancasila (SKP) Meyske Yunita meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Propinsi Maluku agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Ambon. Hal ini terkait adanya intervensi terhadap Pers dan Jurnalis yang tidak seharusnya dilakukan.
Dimana Kajari Ambon dinilai keliru menafsirkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam Kemerdekaan Pers pada Kasus Korupsi Politeknik Ambon.
Meyske Yunita melalui keterangan persnya, Sabtu (6/4/2024) di Jakarta mengatakan, Kajari Ambon Adhryansah, telah salah menafsirkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sehingga kata Meyske, Kajari terkesan melakukan intimidasi terhadap kebebasan pers.
“Di Pasal 10 KEJ hasil Kongres Nasional PWI Tahun 2024 sama sekali tidak ada redaksional mencabut berita. Penafsiran Pasal 10 ayat (1) KEJ a quo menyebutkan, Wartawan yang menyadari adanya kekeliruan dalam pemberitaan, tanpa diminta narasumber atau pihak lain wajib memperbaiki atau meralat dan tidak ada kata mencabut isi berita,” tandasnya.
Mengenai pemberitaan media online di website berita referensimaluku.id dan website malukuekspres.com di bawah usungan judul: Tersangkut Kasus Pancuri Kepeng, Tiga Pejabat Politeknik Ambon Disidang, Direktur Polnam Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan APH”, tukas Meyske.
Kata dia, website berita referensimaluku.id dan website malukuekspres.com telah melayani hak jawab dan koreksi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan maksud Pasal 10 KEJ 2024.
“Hak jawab dan hak koreksi telah dimuat website referensimaluku.id dan website malukuekspres.com tanggal 4 April 2024 dengan judul: Kajari Ambon Kasih Hak Koreksi dan Hak Jawab Soal Pemberitaan Direktur Politeknik Ambon Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” di Kasus Tipikor Polnam Tahun 2022 dan APH Tak Pernah Jadikan Direktur Polnam sebagai ATM Berjalan di Perkara Dugaan Tipikor Penggunaan DIPA Tahun 2022.
“Kami sudah Sesuai Prosedur. Lalu mau apa lagi. Kalau soal permintaan maaf dan cabut berita media massa tidak mungkin media massa melakukan hal tersebut. Sepanjang isi pemberitaan mengenai fakta persidangan dan bersifat dugaan. Sebab pers atau wartawan mengabdi untuk kepentingan publik, dengan kata lain mencabut isi berita adalah pelanggaran UU Pers,” paparnya.
Tinggalkan Balasan