Terungkap Haji Ramang Bersekongkol dengan Mafia Tanah dan Oknum BPN Labuan Bajo
WARTALIKA.id – Dalam fakta sidang sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024) terungkap sebuah fakta baru. Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menunjukkan surat penyerahan tanah adat dari ulayat yang asli.
Terungkap BPN hanya memunculkan fotocopy surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar (Ha). Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998.
Pertanyaan-nya kenapa 2 Surat Hak Milik (SHM) Maria F. Naput dan Paulus G. Naput bisa terbit? Padahal sudah diatur bahwa Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah lagi sejak tanggal 1 Maret 2023. Terbukti dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang saat diperiksa Majelis Hakim PN Labuan Bajo.
“Terbukti Warkah BPN yang berisi pernyataan Lurah, Camat, Panitia A dan lainnya hanya berdasar fotocopy. Artinya surat pernyataan Ramang Ishaka pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal dan melawan hukum,” kata kuasa hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H kepada awak media, Sabtu (15/6/2024) di Labuan Bajo.
Selain itu terungkap di PN Labuan Bajo, Rabu 12 Juni 2024 Haji Ramang Ishaka bertanggung jawab tanah 40 hektar PPJB Notaris Billy Ginta. Padahal Haji Ramang Ishaka tidak bisa mengatur pembagian tanah di Labuan Bajo.
“Haji Ramang Ishaka diduga bersekongkol dengan Mafia Tanah Erwin Kadiman Santoso dan Notaris Billy Ginta untuk memproses SHM Maria dan Paulus menjadi SHGB,” ucap Indra sapaan akrabnya
Kata dia, Ketua Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka secara sengaja bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso Cs ingin menguasai tanah hak Suwandi Ibrahim secara tidak sah.
“Sudah jelas bahwa surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 Hektar. Yang mana Nasar Supu, surat ini sudah dibatalkan tanggal 17 Januari 1998,” tandasnya.
Sebelumnya, Suwandi Ibrahim ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan praktik mafia tanah seluas 16 Hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Tanah sengketa ini diklaim oleh Niko Naput, yang kemudian menjualnya kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group.
Melalui Kuasa Hukum Suwandi Ibrahim ahli waris Ibrahim Hanta, sempat mengungkapkan fakta-fakta baru saat persidangan pada 6 Juni 2024 di PN Labuan Bajo. Beberapa kejanggalan terungkap, termasuk pembuatan akta PPJB pada tahun 2014 oleh Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah tersebut, tidak sesuai prosedur dan melibatkan praktik ilegal,” terang Indra