WARTALIKA.id – Kebudayaan Indonesia yang kaya menjadi identitas nasional dan aset pembangunan. Untuk melindungi dan memanfaatkannya, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyatakan undang-undang ini lahir dari kesadaran akan pentingnya kebudayaan dalam pembangunan nasional, Jumat (21/6/2024).

Sejak diberlakukan, undang-undang ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia, dengan kebijakan yang partisipatif dan melibatkan masyarakat secara langsung. Pemerintah kini berperan sebagai fasilitator, mendukung inisiatif masyarakat.

Fokus kebijakan berubah dari cabang budaya tertentu menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan. Hal ini memastikan keberlanjutan praktik dan ekspresi budaya. Hilmar menegaskan bahwa undang-undang ini mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan, serta melindungi dan melestarikan warisan budaya, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, dan meningkatkan pendidikan serta penelitian di bidang kebudayaan.