Suku Betawi, yang merupakan salah satu suku asli Nusantara dengan jumlah sekitar 7 juta jiwa, kini berada pada urutan keenam dari 1.340 suku di Indonesia. Di Jakarta sendiri, suku Betawi menempati urutan kedua dengan jumlah sekitar 3 juta jiwa atau 27% dari total populasi ibu kota.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, suara suku Betawi memiliki peran yang sangat menentukan dalam pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini menjadi semakin relevan setelah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menegaskan kedudukan suku Betawi sebagai Putra Asli Daerah dan menempatkan budaya Betawi sebagai prioritas bersama suku-suku lain yang tinggal di Jakarta.

Dengan kedudukan tersebut, suku Betawi kini memiliki hak untuk mendapat ruang dan pelibatan langsung dalam spektrum politik dan pemerintahan. Semangat “Vox Betawi Vox Dei, No Betawi No Party” menjadi seruan utama dalam upaya ini, menegaskan bahwa suara Betawi adalah suara Tuhan dan tanpa Betawi, tidak ada pesta demokrasi.

Melalui usulan ini, suku Betawi berharap dapat berperan lebih dalam menentukan arah masa depan Jakarta, serta memastikan budaya dan nilai-nilai Betawi tetap terjaga dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan di ibu kota.

”SPACEIKLAN”