Polisi Bakal Gelar Perkara Ulang Kasus Penipuan Dan Penggelapan Jual Beli Daging Sapi
WARTALIKA.id – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan korban berinisial D (38), warga Cengkareng, Jakarta Barat, Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan akan melakukan gelar perkara ulang. Hal ini Wakil Kepala (Waka) Polsek Serpong, AKP James Herizanto,.SH MH sampaikan via seluler.
Sebelumnya, korban D mengaku dirugikan senilai Rp 33 juta dari bisnis jual beli daging sapi seberat 300 kilogram.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1113/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, Tanggal 06 Juni 2023.
“Tapi apapun itu, nanti polisi akan kesana untuk meminta keterangan. Penyidik sudah saya suruh kesana untuk konfirmasi saksi-saksi,” kata AKP James Herizanto, Selasa 23 Juli 2024.
Namun demikian, James mengatakan sejauh kendala dalam proses penyelidikan lantaran para saksi hanya sebatas mengklarifikasi.
“Penyelidikan itu tidak mesti harus diperiksakan. Bisa juga diminta informasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
James juga membantah keterlambatan Polsek Serpong dalam menindak lanjut kasus ini. Menurutnya, jarak antara laporan dengan kejadian sudah berselang waktu dua bulan.
“Sebenarnya tidak lambat juga, penyelidikan itu ada. Hanya tersangka, ehhh! Yang terlapor ini sudah tidak ada ditempat. Kejadian ini pun sudah dua bulan baru dilaporkan,” katanya.
James menjelaskan kejadian berawal tiga orang diantaranya bernama Suhemi, Andi Wibowo, dan Abdul Basit, yang membawa daging sapi ke pasar Serpong.
“Jadi, tiga orang ini membawa barang ke pasar serpong. Dipasar itu ada beberapa nama. Riki ini tidak ada, hanya sosok saja. Oleh Syahrul sudah dikonfirmasi bahwa yang telepon Suhemi ini, yang mengaku namanya Riki ini adalah salah satu dari tiga orang ini nih, yang sudah tidak ada lagi disitu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata James pada waktu pembayaran kepada Suhemi seolah-olah pakai rekening orang lain.
“Harusnya kesalahan Suhemi itu tidak diberikan tapi dipegang dulu sebelum dibayarkan. Dan pelapor harusnya minta pertanggung jawaban kepada Suhemi,” sambung James.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial D (38), warga Cengkareng, Jakarta Barat mengaku belum mendapatkan kepastian hukum seusai membuat laporan di Polsek Serpong. Menurut D, dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan atas bisnis jual beli daging sapi.
Korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1113/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, Tanggal 06 Juni 2023.
Dari kejadian itu sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 33 juta.
Semula korban sempat terima order daging sapi tersebut lewat tiga orang pekerjanya, Suhemi, Abdul Basit dan Andi Wibowo yang juga warga Cengkareng, Jakarta Barat.
Ketiganya menjual daging sapi tersebut ke pasar Serpong Tumaritis, Tangerang Selatan, Rabu 19 Juli 2023.
“Awalnya suhemi minta ijin sama saya mau order daging ke temanya di daerah serpong, tapi pembayaran dagingnya tidak ke rekening saya, malah ke rekening orang yang saya tidak kenal,” ungkap korban, di Jakarta Kamis 18 Juli 2024.