Somasi Pemakaian Merk atau Nama ISBFE, Ini Penjelasan Ketum DRKI
2. Bahwa DRKI sebagai pencetus serta pemilik Event yang bernama Indonesia Spices Business Forum & Expo”(ISBFE), sudah terdaftaf di Direktorat Merk, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor pendaftaran IPT2024149505 dan Nomor permohon JID2024070549,”.
3. Indonesia Spices Business Forum & Expo”(ISBFE) adalah acara rutin tahunan DRKI dan hanya DRKI yang boleh mengadakan acara tersebut dengan melibatkan partisipasi pihak-pihak terkait termasuk Kementrian dan Lembaga.
4. Bahwa akan ada acara IBFE dan telah dilakukan pertemuan-pertemuan(surat undangan terlampir) yang melibatkan Kementrian, tanpa seijin pemilik sah Merk/Nama acara tersebut yang rencananya akan diadakan pada 8 – 11 Agustus 2024.
5. Baik secara pribadi maupun kelompok yang menggunakan Merk/Nama tersebut, serta melibatkan Kementrian/Lembaga tanpa ijin pemilik merk/nama ISBF, adalah pelanggaran hukum.
6. Acara ISBFE yang tidak melibatkan DRKI, maka akan berimplikasi hukum bagi pelaksananya dan akan dibawa ke meja pengadilan.
7. Pertemuan-pertemuan yang terkait acara ISBFE adalah ilegal, dan tidak bisa dilanjutkan tanpa berkoordìnasi/ijin DRKI sebagai pemilik sah merk/nama acara.
Dari butir-butir diatas, maka dengan ini Dewan Rempah Kejayaan Indonesia(DRKI) telah melakukan somasi kepada pihak yang mengatasnamakan ketua panitia Event ISBFE 2024 melalui surat no. 005/SOM/RDS-DRKI/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024 untuk menghentikan segala kegiatan tersebut karena tidak pernah berkoordinasi dan/atau seijin DRKI sebagai pemilik sah merk/nama acara tersebut,” tutup Ketum DRKI Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha.
Tinggalkan Balasan