Ilustrasi (foto/ist)
WARTALIKA.id – Friska dan Monica Ong melaporkan rekan bisnisnya berinisial K atas dugaan penggelapan uang perusahan ke pihak kepolisian.
Lintar kuasa hukum pelapor mengatakan laporan dibuat pada 14 Mei 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2638/V/ 2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Saat itu laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pelimpahan laporan polisi dengan nomor B/12350/V/ Res.7.4/2024/ Disreskrimum pada 15 Mei 2024,” ujar Lintar kepada WARTALIKA.id, Selasa (13/8/2024).
Adapun dalam kasus tersebut, K dilaporkan dengan Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan Uang.
“Kapasitas terduga pelaku kita laporkan sebagai Direktur Utama di PT DBU perusahaan yang sebelumnya didirikan bersama antara klien kami dengan terlapor,” ungkapnya.
Lintar menyebutkan dalam kerjasama ini kliennya sebagai pemodal juga menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut, hingga mengalami kerugian kurang lebih mencapai 1,2 milyar rupiah.
“Saat ini laporan kami masih dalam tahap penyelidikan, kemarin kita menerima SP2HP dari penyidik. Kami sudah serahkan bukti permulaan ke pihak kepolisian sambil melengkapi bukti-bukti lain. Pada tahap ini kita fokus menyiapkan bukti keuangan berupa historis transaksi antara klien kami dengan terlapor maupun laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya ,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar perkara itu dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, saya apresiasi pihak penyidik sejauh ini sudah berkerja cukup profesional, memproses laporan kami dengan baik. Pelapor dan terlapor sudah periksa, selanjutnya seperti apa kita tunggu,” katanya.
Lebih lanjut Lintar mengaku kasus ini bermula ketika terlapor mengajak kerjasama kliennya untuk mendirikan perusahaan bersama dengan dijanjikan keuntungan 10 persen perbulan dari keuntungan perusahaan.
“Klien kami yakin karena perusahaan dibuat sama-sama dari awal. Benar-benar bisnis merintis dibuatkan legalitasnya untuk prospek jangka panjang. Selanjutnya K yang mengatur semua pendirian perusahaan dan pada saat itu dia minta dijadikan sebagai Direktur Utama,” bebernya.
Namun setelah berjalannya waktu merasa ada yang tak beres dengan rekan bisnisnya.
Profit yang dijanjikan akan di share 10 persen untuk para pemegang saham berhenti, dengan alasan ada kerugian.
“Kami melihat adanya dugaan penggelapan uang perusahan yang dilakukan oleh K. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita pegang dan kita akan serahkan ke pihak penyidik sebagai petunjuk bukti laporan. Karena dari bukti itu ada uang perusahaan yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi K selaku Dirut tanpa persetujuan para komisaris dan jajaran direksi lainnya,” tandasnya.
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya