WARTALIKA.id – Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejururan (SMK) Bhara Trikora diberi hukuman dijemur di halaman sekolah lantaran belum melunasi biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Hal itu diungkap Agus, yakni salah satu dari orang tua murid kelas 10 barinisial M. Menurutnya, hukuman yang diberikan oleh pihak sekolah bukan cara mendidik melainkan tindakan kekerasan fisik.

“Hukuman ini bukan cara mendidik tetapi sebagai bentuk kekerasan fisik dan berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ucap Agus kepada Wartalika.id, Selasa 10 September 2024.

Agus yang juga berprofesi wartawan di salah satu media online mengatakan, jika anaknya adalah sebagai siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) di sekolah tersebut.

”SPACEIKLAN”

Ia juga menjelaskan mengenai biaya SPP anaknya sudah ditanggung dari KJP. “Sementara KJP anak saya belum didebit, jadi dianggap pihak sekolah belum lunas,” sambungnya.

Parahnya, lanjut Agus, hukuman untuk para siswa tersebut sudah dilakukan oleh pihak sekolah sejak lama.

Sedangkan tunggakan SPP anaknya tersebut seolah pihak sekolah terlebih dulu sudah kirim surat pemberitahuan.

“Setelah saya temui kepala sekolah kenyataanya berbeda. Saat itu kepala sekolah mengaku sudah menugaskan wali kelas. Keduanya malah saling lempar,” beber Agus.

Dari permasalahan tersebut, Agus berharap agar Dinas Pendidikan maupun pejabat terkait yang berwenang segera melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai prosedur.