Proyek Bangunan Diduga Tanpa PBG di Cengkareng Barat Terancam Dibongkar
WARTALIKA.id – Sebuah proyek bangunan 2 lantai di Jalan Cendrawasih Raya (SPBU 34 11711), RT 07 RW 06, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat terancam dibongkar.
Pasalnya berdirinya bangunan tersebut tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga sangsi tegas berupa pembongkarkan paksa akan dilakukan oleh petugas Suku Dinas (Sudin) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Diketahui, Surat Perintah Pembongkaran No: 4180/2024 juga sudah disampaikan kepada pemilik bangunan.
Dalam suratnya ditegaskan, apabila pemilik bangunan tidak mematuhi SPPKS No: 3806 yang diberikan sejak tanggal 15 Juli 2024 tersebut, pemilik tidak melakukan pembongkaran sendiri, pihak Dinas Citata Jakarta Barat akan melaksanakan pembongkaran paksa terhadap bangunan Non rumah tinggal struktur bangunan 2 lantai selama 14 hari kerja sejak Surat Perintah Bongkar dikeluarkan.
Ketua RW 06 Kelurahan Cengkareng Barat, Semariyo mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah melaporkan bangunan tanpa PBG diwilayahnya tersebut ke pihak Sudin Citata Jakarta Barat.