WARTALIKA.id – Ketua Umum YLBH Pijar Madsanih Manong memberikan apresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan pengrusakan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

“Polda Metro Jaya harus segera memproses secara hukum seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut,” tegas Madsanih, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dijerat sesuai undang-undang hukum yang berlaku.

“Hukum tidak pandang bulu siapapun yang bertindak anarkis, jika terbukti bersalah harus ditindak,” ujar pria yang sudah malang melintang dunia politik negeri ini.

”SPACEIKLAN”

Madsanih menyebut dalam kasus ini para tersangka bisa dijerat pasal 170 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan.

“Kami mengecam tindakan brutal dari sekelompok orang pengacau tersebut. Kalau perlu aparat memberikan tindakan tegas terukur kepada para pengacau yang merusak tatanan berdemokrasi,” katanya.

Sebagai Aktivis senior, Madsanih mengajak seluruh elemen masyarakat di Tanah Air untuk menjaga stabilitas politik tetap kondusif menjelang Pilkada 2024.