Konflik Internal, PWI Diusir dari Gedung Dewan Pers dan Cabut Izin UKW
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024. Dalam surat keputusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengakuan hukum kepada PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, namun di saat yang sama juga mengakui Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan di dua kepengurusan PWI.
Dengan demikian, baik Hendry CH Bangun maupun Sasongko mendapatkan legitimasi yang sama dalam satu surat keputusan yang sama, yang membuat Dewan Pers harus bersikap netral dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.
Dewan Pers berharap agar kedua belah pihak yang berselisih di PWI dapat segera menyelesaikan perselisihan internal ini. Sementara itu, semua aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers akan dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dewan Pers juga berharap agar konflik internal ini tidak mengganggu kelancaran organisasi Dewan Pers serta memastikan bahwa kepentingan seluruh anggota PWI tetap terlindungi dengan baik.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, demi menjaga integritas organisasi serta memastikan kelancaran operasional Dewan Pers dan seluruh konstituen.
Bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Konflik internal yang terjadi di PWI dinilai telah mengganggu kinerja organisasi dan merugikan profesi wartawan secara keseluruhan.
Dengan dicabutnya izin UKW, para wartawan yang ingin mendapatkan sertifikasi kompetensi harus mencari penyelenggara UKW lainnya yang telah diakui oleh Dewan Pers,” jelas Ninik Rahayu.