WARTALIKA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat hari ini secara tegas membantah tuduhan yang beredar mengenai adanya tindakan penyekapan terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dan M. Nasir di Gedung Dewan Pers. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan bertujuan untuk merusak nama baik organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa HCB telah diberhentikan dari keanggotaan PWI karena terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Tindakan penyegelan kantor PWI merupakan bagian dari upaya organisasi untuk melakukan pembenahan internal dan menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh PWI Pusat telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Tujuan kami adalah untuk menjaga marwah organisasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh anggota,” tegas Zulmansyah.

Klarifikasi Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2028, Zulmandaya Sekendang

PWI Pusat mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengkonfirmasi setiap berita kepada sumber yang kredibel.

PWI Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Selasa (1/10/2024).

Sejumlah pemberitaan soal “penyekapan” atau “pengurungan” HCB dan M Nasir, penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat. Dalam klarifikasinya, Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2028, Zulmansyah Sekedang menyebut bahwa Hendry telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan institusi tertinggi dalam dunia pers di Indonesia.

“HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan dan keanggotaanya sudah dicabut oleh PWI DKI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi yang sering disebut kasus cash back” jelas Zulmansyah di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan PD, PRT, dan KPW PWI, dan seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut.

Namun, HCB justru mengabaikan dan melawan keputusan DK PWI dan menyebarkan narasi yang keliru di hadapan publik, terutama di kalangan anggota PWI.

HCB selalu menyebutkan Keputusan DK PWI tidak sah. Menyebutkan dirinya adalah pengurus yang sah sesuai AHU Kemenkumham.

Padahal dalam AHU Kemenkumham tersebut, ada juga nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Itu juga menjadikan dasar Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers,” jelas Zulmansyah.

Setelah terbit SK Dewan Pers tersebut, sekitar 150 wartawan dari PWI DKI Jakarta, PWI Babel, PWI Banten, PWI Riau, PWI Sumatera Barat, dan PWI Jawa Barat, menyatakan mendukung SK Dewan Pers dan bersama-sama ingin mengosongkan lantai 4 Gedung Dewan Pers.

Ada juga satpam Dewan Pers dan pihak kepolisian dari Polrestabes Jakarta Pusat hadir di lantai 4. Faktanya, saat akan dikosongkan, HCB dan M Nasir menolak keluar ruangan untuk meninggalkan lantai 4.

Bahkan berulang-ulang sudah dinegosiasikan memilih tetap bertahan, sampai akhirnya lantai 4 dikunci gembok oleh pengurus PWI dari daerah, disaksikan satpam dan juga pengurus PWI Pusat versi HCB.