Kuasa hukum tergugat dan penggugat saat sidang lokasi sengketa tanah di Jalan Delima Mas, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang (foto/ist)
WARTALIKA.id – Herman Darman selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Reza Muhamad Irfan dari Firma Hukum Madsanih Manong & Rekan meminta kepada pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang, Banten, terkait sengketa tanah yang dimenangkannya.
Sebelumnya, tergugat mengklaim atas kepemilikan 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi di Jalan Delima Mas RT 002/005 No. 25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, yang menjadi objek sengketa tanah.
Kemudian gugatan itu diajukan ke PN Tangerang oleh Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha.
Dalam keputusannya di meja hijau, hakim menyatakan mengabulkan pihak penggugat Herman Darman.
Reza mengatakan perkara yang dimenangkan oleh kliennya ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A, melalui majelis hakim mengabulkan gugatan perdata Nomor 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada 29 April 2024.
Tak puas dengan putusan hakim, pihak tergugat kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
“Tergugat telah mengajukan banding, namun berdasarkan putusan banding Nomor 134/PDT/2024/PT BTN tanggal 23 Juli 2024, majelis hakim dalam amar putusannya menguatkan putusan Nomor 95/Pdt.G/2023/ PN Tng pada 29 April 2024,” jelas Reza dalam keterangannya, Jumat (04/10/2024).
Reza mengklaim bahwa dalam perkara ini sudah jelas dinyatakan inkrah. Sebab, dalam putusan banding oleh tergugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
“Kami meminta kepada pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tergugat segera mematuhi isi dari putusan tersebut,” katanya.
Reza juga menceritakan berdasarkan informasi dan fakta di lapangan, bahwa saat ini empat bidang tanah yang telah di menangkan oleh kliennya ini masih dikuasai oleh tergugat.
“Saya dapat informasi di lahan tersebut dikuasai oleh saudara Irvan Muliana Nugraha. Saya bersama tim kemudian mengajukan proses permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkrah,” ungkapnya.
“Harapan kami, pada proses eksekusi nanti bisa berjalan lancar sebagaimana mestinya untuk menjaga kepastian hukum terhadap pihak yang di menangkan dalam perkara ini,” sambung Reza.
Dia kembali menegaskan kepada Irvan Muliana Nugraha apabila di kemudian hari masih memanfaatkan tanah milik Herman Darman dengan sengaja melawan hukum, bukan tidak mungkin pihaknya akan menempuh upaya hukum.
“Kami tak segan membuat laporan ke pihak Kepolisan, karena lahan yang dimenangkan kliennya sudah sah kepemilikannya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya.
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya