Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan bahwa teguran yang kedua yaitu tidak menggunakan helm berjumlah 31 pelanggar selanjutnya melawan arus 21 pelanggar.

Sementara itu untuk teguran dilakukan terhadap pengendara yang tidak menggunakan plat nomor satu orang, sabuk pengaman tiga orang, dan tidak membawa STNK berjumlah satu pelanggar.

“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” tutup Kasatlantas.

Sebagaimana diketahui dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 mulai tanggal 14 s.d 27 Oktober 2024.

”SPACEIKLAN”