WARTALIKA.id – Diduga karena adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB dengan Muhammad Syair, Cs, dalam proses penanganan sengketa tanah Keranga yang sedang berlangsung. Dugaan ini mendorong keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta untuk melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri dengan nomor tanda terima laporan SPSP2/005488/XI/2024/BAGIYANDUAN tertanggal 14 November 2024, guna meminta keadilan atas perlakuan tidak adil yang mereka alami.

Jon Kadis, salah satu tim PH ahli waris Ibrahim Hanta kepada media ini menjelaskan bahwa laporan ke Kadivpropam Polri oleh keluarga Muhamad Rudini untuk memohon perlindungan hukum atas adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan oleh Polres Manggarai Barat, Polda NTT, dengan wujud tidak menindaklanjuti laporan polisi keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta, akan tetapi menindaklanjuti laporan polisi yang dinyatakan kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Polres lebih memprioritaskan laporan Muhammad Syair, yang notabene kalah dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Padahal, laporan ahli waris Ibrahim Hanta mangkrak tanpa perkembangan,” ungkap Jon, Selasa (19/11/2024).

Persoalan ini bermula dari sengketa tanah seluas 11 hektar yang berlokasi di Keranga, Keluarahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 Oktober 2024 dalam perkara perdata No. 1/Pdt.G/2024/PN.LBJ. Namun, laporan pidana yang diajukan Muhammad Syair ke Polres Manggarai Barat justru mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak ahli waris Ibrahim Hanta.

”SPACEIKLAN”

Ia menjelaskan, laporan polisi oleh Muhammad Syair ke Polres Manggarai Barat dengan nomor LP/B/148/X/2024, yang ditujukan kepada Muhammad Rudini Cs atas dugaan pemalsuan dokumen, merupakan bagian dari upaya kriminalisasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Keputusan ‘menang” ahli waris Ibrahim Hanta (Penggugat) bukan karena surat pembatalan perolehan tanah Nikolaus Naput dan Nasar Sopu pada tahun 1998, tapi karena alas hak Ibrahim Hanta sendiri. Dan SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput di tanah Ibrahim Hanta adalah karena salah lokasi, salah ploting, cacat administrasi, cacat yuridis serta tanpa alas hak asli. Ini adalah keputusan hakim yang mengadili perkara ini, dan Tergugat harus hormati fakta ini,” kata Jon Kadis

Ia menegaskan bahwa surat pembatalan tanah tahun 1998 yang diangkat oleh Syair sebenarnya tidak memengaruhi keabsahan tanah 11 hektar milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.

“Jika Syair mengklaim ada pemalsuan, seharusnya dia menunjukkan dokumen asli untuk dibandingkan. Namun, faktanya, tanah yang ia klaim berada jauh dari tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta. Tanahnya dimana? Hanya Muhamad Syair yang tahu, yang pasti bukan di atas tanah 11 hektar milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta,” kata Jom.

Terkait laporan pidana dari orang yang bernama Muhamad Syair. Diberitakan bahwa ia turunan Haku Mustafa, wakil fungsionaris adat Nggorang, menemukan dokumen pembatalan pada sidang perkara perdata no.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj, saat sidang tanggal 14 Agustus 2024.

“Ini aneh, kenapa? Logikanya, para tergugatlah yang berhak komplain, yaitu Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput atau Kadiman pembeli tanah 40 hektar dalam PPJB itu, atau BPN, atau Polres Mabar sebagai turut Tergugat 1 dan 2,” ungkap Jon.

Menurutnya, pertanyaan atas keanehan kehadiran Muhamad Syair ini apakah ada kerugian dia dengan adanya surat itu? Apa hak dia atas tanah yang tercantum dalam surat itu?.

“Apakah punya surat kuasa dari Haku Mustafa dan lainya untuk membuat laporan di Polres Manggarai Barat? Apa ada keuntungan di pihak Muhamad Rudini dengan surat pembatalan itu? Tidak ada untungnya Kenapa? Karena tanah dalam surat itu berada di luar batas 11 ha tanah alm. Ibrahim Hanta,” lanjutnya.

Keanehan kedua, apa dasar pijakan hukum (legal standing) Muhamad Syair mengatakan surat pembatalan itu palsu? Kalau itu palsu, maka Muhamad Syair harus tunjukkan aslinya. Sehingga dapat dibandingkan mana asli dan mana palsu.

“Kalaupun tidak ada. Ya surat perolehan tanah Nikolaus Naput dan Nasar Sopu itu “TIDAK ADA PENGARUHNYA”. Karena letak tanahnya itu jauh di luar tanah 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta,” kata Jon.

Keanehan ketiga, Muhamad Syair tampak secara terbuka membantah adanya tanah Pemda Mabar 30 ha di Keranga, Loh kok bisa? Dari media berita kita baca, bahwa perkara Tipikor tanah Pemda tahun 2020, Pemda memperoleh kembali tanahnya, itu karena sudah tidak ada tanah Niko Naput, karena sudah dibatalkan.

Dijelaskan Jon, bahwa pembatalan itu diucapkan oleh salah satu saksi yang mewakili fungsionaris, Haji Ramang Ishaka, dibawah sumpah, yang dituangkan dalam berita acara sebagai salah satu dasar keputusan hakim. Dengan demikian, adalah tepat bila Muhamad Syair melaporkan Hj Ramang Ishaka ke Polisi, dan laporkan Pemda yang mengambil keuntungan dari surat pembatalan tersebut.

“Kami menduga ada skenario jahat yang dirancang untuk memojokkan ahli waris Ibrahim Hanta. Oknum Perwira Polres Manggarai Barat berinisial NNB diduga terlibat dalam memuluskan laporan Muhammad Syair yang tidak relevan dengan tanah milik ahli waris Ibrahim Hanta” ujar Jon.