Categories: Bersponsor

KAI Divre I Apresiasi Pemprov Sumut Bangun Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan di Kota Tanjung Balai

WARTALIKA.idPT KAI Divre I Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah membangun palang pintu dan pos jaga JPL 125 di jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai atau di KM 172+770 petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjung Balai.

Pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, yang berbunyi pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.

PT KAI Divre I Sumut menyampaikan apresiasi atas peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA yang dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai. Dengan dioperasikannya perlintasan ini tentunya dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA.

“KAI mengimbau kepada masyarakat yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup. Tengok kanan kiri sebelum melintas. Selain itu, kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama,” kata Anwar Solikhin, Manager Humas KAI Divre I Sumut. Kamis (19/12/2024) di Medan.

Di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.

“KAI bersama stakeholders selama ini terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang,” ungkap Anwar.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan pada pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
– Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain
– Mendahulukan kereta api
– Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel

PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga November 2024 telah terjadi 53 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.

M. Haikal

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya