Pengacara Uci Sanusih Akan Layangkan Surat Keberatan Terkait Penetapan Dewan Kota
WARTALIKA.id – Tim pengacara LBH Pijar akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait soal surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 Tentang Penetapan Anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Barat masa bakti tahun 2024-2029.
Hal ini disampaikan oleh Andi Andika SH salah satu dari enam kuasa hukum, Uci Sanusih Calon Dewan Kota (Dekot) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dalam keterangannya di sekretariat LBH Pijar, Selasa (31/12/2024).
Andika mengatakan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait adanya ketidak transparan di pemilihan anggota dewan kota di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Saya menganggap di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) di bulan Oktober sudah ada penetapan mungkin ada pelantikan. Namun dilakukan mundur di bulan Desember. Maka saya akan melayangkan surat keberatan ke pihak terkait yaitu ke Wali Kota, Gubernur, DPRD, karena mereka yang punya tahapan kewenangan,” katanya.
Andika menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan dikarenakan ada dasar hukumnya.
“Apa bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.