WARTALIKA.id – Abdul Rohman, seorang konsumen warga DKI Jakarta memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah sebelumnya mengikat perjanjian jual beli kredit tanah dan bangunan perumahan Baros City View, Bandung Jawa Barat pada Tahun 2020 silam.

Ia mengaku, langkah ini dilakukanya lantaran diduga telah tertipu sejak tuntas dalam angsuran ‘kredit’ rumah namun sudah 4 tahun berlalu hanya dijanjikan akan surat sertifikat hak milik (SHM),

“Alasan dari pihak developer, katanya sertifikatnya digadai ke bank, kurang lebih sudah empat tahun lalu lunas angsuran dan juga dijanjikan sertifikat,” Kata Abdul kepada Wartalika.id sekaligus kirim sejumlah lembar kertas surat dokumen perjanjian kredit,” Sabtu 19 Januari 2025.

Dalam isi surat perjanjian tersebut Abdul Rohman disebut sebagai pihak Kedua dan telah sepakat akan melakukan angssuran (Kredit) rumah tinggal senilai Rp.279.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta) dengan pembayaran uang muka Down Payment (DP) sebesar Rp 66.000.000 (Enam Puluh Enam Juta).

Pembayaran tersebut dengan rincian, yakni Booking Fee Rp. 3.000.000 (Tiga Juta) dibayar pada 4 Juli 2020. Kemudian DP pertama sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta) dibayar pada 15 Juli 2020 dan DP kedua Rp.23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta) dibayarkan Tanggal 15 Agustus 2020.

“Sisa pelunasan sudah saya selesaikan pada 11 Oktober 2021. Kalau angsuran nya selama 24 bulan. Untuk perbulan Rp. 8.875.000 (Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu),” sambung Abdul.

Selama membayar angsuran sampai tuntas, Abdul Rohman mengungkapkan, bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Direktur Utama PT Fajar Terbit, Iswadi.