WARTALIKA.id – Dua orang pelapor Abdul Rohman dan Ani Sumarni mendesak Kepolisian Polres Kota Bandung agar segera melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Terbit, Iswadi.

Polisi mencatat laporan Abdul Rohman atas kasus dugaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum, Selasa 3 Desember 2024. Sedangkan laporan Ani Sumarni tercatat atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan, Senin 28 Januari 2025.

IMG 20250201 091706 scaled

Gambar kolase surat laporan Abdul Rohman dan Ani Sumarni yang dibuat di Polres Kota Bandung

Berawal ketika pelapor bernama Abdul Rohman telah mengikat perjanjian kredit jual beli tanah dan bangunan perumahan Baros City View, di Bandung, Jawa Barat, pada Tahun 2020 silam.

Dari perjanjian itu, Abdul sepakat kepada Iswadi untuk membeli sebuah perumahan bersertifikat senilai Rp 279.000.000 dengan pembayaran dicicil perbulan sebesar Rp 8.875.000 selama 24 bulan.

Pelapor dari Jakarta itu mengaku dirugikan setelah membayar lunas kredit rumah tersebut, tetapi malah tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Abdul mengatakan sedari 2021 lalu hingga kini hanya dijanjikan oleh Iswadi.

“Jadi, selama empat tahun Iswadi (Dirut PT Fajar Terbit) hanya janji – janji saja. Sudah terlalu lama, tidak ada kepastian, sehingga saya lapor polisi untuk segera bertindak,” kata Abdul Rohman kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.