2 Pelapor Desak Polresta Bandung Tahan Direktur PT Fajar Terbit, Buntut Kredit Rumah Baros City View
Senada dengan Abdul Rohman, Ani Sumarni warga Tangerang, Banten mengaku telah ditipu seusai membeli 1 unit perumahan Baros City View seharga Rp 139.000.000 tetapi tidak dapat Sertifikat.
Ia membeli rumah tersebut sejak Tahun 2020 dengan pembayaran tiga kali transfer uang ke rekening pribadi Iswadi.
“Saya merasa sudah ditipu, setiap kali saya minta sertifikat nya, tapi hanya janji – janji saja. Maka dari itu saya putuskan untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” ucap Ani Sumarni.
Selain berkaitan dengan nilai jual, Ani berujar, Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum sehingga dapat melindungi dari terjadinya sengketa pihak lain.
Sementara Penyidik Polres Kota Bandung Unit Harta Benda (Harda), Briptu Akmal Yanuar belum memberikan jawaban secara spesifik sudah sejauh mana proses hukum atas laporan tersebut. Dia hanya sebatas menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Hingga berita ini diterbitkan Wartalika.id masih melakukan konfirmasi lanjut pihak Polres Kota Bandung dan PT Fajar Terbit.