WARTALIKA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama perangkat wilayah terkait melakukan penyegelan terhadap dua tempat usaha Toko Tampomas dan Toko Anker Bir yang berada di Jalan Rasamulia, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Rabu (5/2/2025).

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena mengganggu ketentraman ketertiban dan diindikasi bahwa penjualan minuman keras ini tidak memiliki izin.

“Kita sudah verifikasi perizinannya dan ternyata Toko Tampomas hanya ada izin OSS dan Toko Anker Bir sama sekali tidak memiliki izin,” kata Purba.