WARTALIKA.id – Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, Sabtu, 8/2/2025.
Pelaku Curanmor ini sudah kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2023
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku telah lama beroperasi dan kerap melakukan aksi pencurian sejak tahun 2023.
Dari lima orang yang diamankan, 2 (dua) di antaranya bertindak sebagai eksekutor, yaitu R (28), A (22), sedangkan F (25) bertindak selaku pilot dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” Ujar Kompol Dr Eko Adi Setiawan saat dikonfirmasi, Senin(10/2/2025).
Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.
Selain mengamankan 3 (tiga) pelaku curanmor, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu B (laki-laki) dan N (perempuan), yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dan berperan sebagai penadah barang curian.
” Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,”
Lanjut eko mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di Jalan H. Senin RT 09/12, Palmerah, pada 8 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Rachmad Wibowo, melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.
Pelaku pertama, berinisial A dan R, berhasil diamankan di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap pelaku F, yang bertugas sebagai pilot dalam aksi curanmor tersebut.
F diamankan di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya