WARTALIKA.id – Tuntutan terdakwa kasus pencurian kotak amal dinilai terlalu berlebihan. Hal ini Kuasa Hukum Puguh Triwibowo katakan saat mengikuti agenda sidang saksi terdakwa berinisial (NH), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 26 Februari 2025.

“Tuntutan jaksa terlalu berlebihan. Tuntutan tersebut terlalu mengada-ada. Kasus kotak amal, “kok, dituntutnya 7 tahun! Sedangkan Hakim saja sampai mengucapkan rasa keprihatinan atas kejadian ini,” ucapnya kepada wartalika.id, Kamis 27 Februari.

Lebih jauh Puguh mengatakan, fakta persidangan pekan lalu pelapor bernama Mursid mengatakan, bahwa Terdakwa tidak tertangkap tangan membawa uang hasil curian dari dalam kotak amal masjid.

Selain Mursid, Saksi Ardiansyah dan Jaksa Penuntut Umum Baroto juga tidak melihat secara langsung perbuatan Terdakwa tersebut.

Puguh menilai kasus yang menjerat klienya itu terkesan dipaksakan. “Sebab, Terdakwa saat dituduh mencuri uang didalam kotak amal, yang kuncinya itu minjam dari Ketua Dewan Kepengurusan Masjid (DKM-Red),” imbuhnya.

Pengacara dengan sapaan Puguh Kribo menjelaskan, sidang kali ini dua orang saksi dari terdakwa mengaku telah mengetahui kejadian tersebut.

“Dimana, terdakwa saat dituduh mencuri, namun saksi mengatakan terdakwa tidak membawa uang hasil curian tersebut, dan saat meminjam kunci kotak amal dari ketua dewan kepengurusan masjid,” jelasnya.

Dari tuduhan itu, Puguh berujar, terdakwa bersedia untuk mengganti kerugian dengan nominal berlipat ganda.

“Kerugian uang kotak amal yang dicuri, kurang lebih sekitar Rp. 2.462.000. Disini, klien kami tetap berniat baik, bahkan masih bersedia untuk mengganti lebih kerugian sebesar Rp 10 juta,” katanya.

Sebagai informasi, Terdakwa NH dilaporkan atas tuduhan mencuri uang dari dalam kotak amal masjid, pada November 2024 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sosial, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sehingga sempat viral. Terdakwa diviralkan saat diintrogasi dan dituding telah menggandakan kunci kotak amal masjid.