Wartalika.Id Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jubir PN Jakbar), Martin Ginting melarang wartawan ingin wawancara Panitera dan Hakim, diduga terlibat jual beli vonis senilai Rp 20 juta untuk terdakwa kasus penganiayaan.

“Tak bisa wawancara langsung, semuanya harus 1 pintu melalui Humas. Semua informasi kepada pihak luar (pers) harus melalui 1 pintu, yaitu melalui Humas. Bapak bisa bertanya kepada saya saja dan akan saya jawab setelah mendapat konfirmasi dari pimpinan di kantor,” ucap Martin, Selasa 3 Maret 2025.

Sebelumnya, Martin membenarkan adanya pengurangan vonis hukuman untuk terdakwa berinisial, (MA), yakni dari tuntutan 3,2 tahun menjadi 1,9 tahun.

Kepada Wartalika.id, Martin mengatakan, hasil putusan vonis terdakwa tersebut masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakbar.

“Iya, mengenai hal ini, barusan saya sudah melapor kepada pimpinan, dan langsung diperiksa dari komputer, hasil putusan memang 1,9 tahun. Dan, itu sudah lama sekali,” jelasnya saat ditemui, di PN Jakbar, Rabu 26 Februari 2025.

Dikatakan Martin, konfirmasi dugaan jual beli vonis tersebut dibantah pihak Panitera berinisial (W). “Menurut ibu Wike tidak ada permintaan apa-apa dari pihak manapun. Putusan tersebut didasarkan fakta hukum,” ungkap Martin menambahkan.

Tidak berhenti disitu, dugaan lain adanya upaya hukum banding dari hasil putusan vonis terdakwa MA tersebut, diduga karena dana jual beli vonis Rp 20 juta tidak merata kepada Jaksa Penuntut Umum (DN).

Hingga berita ini diterbitkan wartalika.id masih melakukan konfirmasi lanjut pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan Jual Beli Vonis di Pengadilan Negeri Jakbar, Juru Bicara: Sebenarnya Tidak Masalah

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dr. Dahlan melalui juru bicara (Jubir), Martin Ginting memberikan penjelasan terkait adanya informasi diduga jual beli vonis hukuman untuk terdakwa berinisial (MA) senilai Rp 20 juta.