Pemerintah pusat telah mendukung pelaksanaan program kesehatan daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Program Penuntasan TBC. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, realisasi DAK Penanggulangan Penyakit dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencapai 72,84% untuk pengadaan katrid TCM dan 60,78% untuk pelatihan petugas TBC, sementara realisasi DAK P2P di Puskesmas mencapai 87,47%. Pemerintah berharap realisasi DAK ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah dengan pelaporan yang disiplin.

Seluruh Kementerian/Lembaga yang hadir dalam pertemuan ini, Selasa, (11/3/2025) berkomitmen mendukung PHTC Penuntasan TBC sesuai tugas dan fungsi masing-masing, termasuk memperkuat implementasi program dengan mempertimbangkan kapasitas Kementerian/Lembaga maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) nya di wilayah kerja masing-masing.

Direktur SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri TB. Chaerul Dwi Sapta menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mendukung Asta Cita dan Quick Win, juga sebagai penguatan implementasi 12 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten/Kota, dengan fokus pada penuntasan TBC sebagai target prioritas. Selain itu, perlunya kesepakatan bersama mengenai pembaruan Perpres 67 Tahun 2021 agar selaras dengan dinamika dan kebutuhan program Penuntasan TBC.

Dengan sinergi lintas sektor yang kuat, pemerintah optimis dapat mencapai target nasional dalam upaya Eliminasi TBC, sehingga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.