LBH Pijar Lapor ke Kejati DKI Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Kalideres
WARTALIKA.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Jalan Irigasi Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI ke Kejaksaan Tinggi, dengan empat terlapor.
LBH Pijar melaporkan empat orang ke Kejati DKI Jakarta pada 19 November 2024 lalu, satu diantara yakni SBR Dirut PT Tamara Green Garden.
Ketua Umum LBH Pijar, Madsanih Manong mengatakan laporan ini berdasarkan hasil investigasi pelapor sebagai kuasa hukum ahli waris Prof, Dr. Achmad Benny Mutiara, mengklaim bahwa tanah itu adalah milik almarhum bapaknya.
“Berdasarkan bukti-bukti akte jual beli dan kelengkapan keterangan lainnya, bahwa almarhum bapaknya ahli waris pernah beli tanah di RT 007/01, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres,” ungkap Madsanih di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun kata Madsanih, seiringnya berjalan proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihaknya terus mencari bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatan dengan melakukan upaya permohonan informasi ke intansi terkait.
“Pada 10 Agustus 2020, kami bersurat ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, intinya kami mohon penjelasan tentang status tanah di RT 007/01, Kelurahan Pegadungan yang sekarang menjadi Taman Kumbang Sereh,” paparnya.
“Tanggal 11 September 2020, kami mendapatkan jawaban dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI menyebutkan, bahwa pelepasan hak dilakukan terhadap 6 bidang tanah atas hak Sertifikat SHGB nomor 16007, nomor 07065, nomor 07066, nomor 16007, nomor 16008, dan nomor 16014, atas nama PT Tamara Green Garden yang beralamat di Jakarta Barat dengan total luas 14.866m2,” sambung Madsanih.
Selain itu, Madsanih juga mengaku ia mendapatkan bukti berupa foto copy surat pelepasan dan peralihan hak serta foto copy Sertifikat SHGB atas nama PT Tamara Green Garden.