Categories: Bersponsor

Fahira Idris Apresiasi dan Dukung Gubernur Pramono Bebaskan PBB 

WARTALIKA.idAnggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Pak Pramono Anung atas kebijakan pembebasan PBB ini. Bagi saya, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Fahira menilai kebijakan ini bukan hanya meringankan beban finansial warga Jakarta, tetapi juga memiliki dampak positif yang luas bagi ketahanan ekonomi kelas menengah di Jakarta.

“Kebijakan ini adalah kado indah bagi warga Jakarta dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” ujar Fahira.

Senator Jakarta Fahira Idris mengungkapkan harus diakui kelas menengah di Jakarta kerap berada dalam posisi yang dilematis.

Salah satunya karena tidak tersentuh bantuan sosial, tetapi sejatinya masih memiliki beban ekonomi yang cukup besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, tagihan listrik, air, biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.

Dengan adanya pembebasan PBB, kelas menengah di Jakarta dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB ini untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Hal ini tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat kestabilan ekonomi rumah tangga.

Menurut Fahira, kebijakan ini juga memiliki dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi.

Dengan makin banyaknya warga yang memiliki keringanan beban pajak, mereka akan memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk membelanjakan uangnya dalam sektor konsumsi dan investasi kecil.

“Hal ini akan memberikan efek domino positif terhadap perekonomian lokal, terutama bagi UMKM di Jakarta yang bergantung pada daya beli masyarakat,” ujar Fahira.

Fahira Idris, banyak warga Jakarta berada dalam dilema antara menyicil rumah atau membayar pajak yang cukup besar setiap tahunnya.

Dengan adanya kebijakan ini, warga yang memiliki hunian di bawah batas NJOP tidak lagi terbebani pajak tahunan, sehingga bisa lebih fokus dalam membangun masa depan yang lebih stabil.

Selain itu, bagi penghuni rumah susun atau apartemen, kebijakan ini memberikan angin segar dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kualitas hidup.

“Selain dampak ekonomi, kebijakan ini juga menciptakan dampak sosial yang positif. Masyarakat Jakarta akan semakin mencintai kotanya dan juga tentunya juga gubernurnya. Kebijakan ini bisa dikatakan bentuk perhatian negara dalam hal ini Pemprov Jakarta terhadap warganya  yang telah bekerja keras untuk memiliki hunian di Jakarta, tanpa harus terbebani oleh pajak,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, kebijakan pembebasan PBB ini berpatok pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Kebijakan itu diteken berdasarkan pertimbangan masalah kepemilikan rumah yang masih menjadi keluhan mayoritas warga Jakarta.

Penyebabnya, bukan hanya karena harga tanah dan bangunan yang terus naik, tetapi juga karena beban pajak yang makin berat.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya