Satreskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan
WARTALIKA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Polda Provinsi Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, di Warung Kopi Kong Djie Air Merbau, Jalan Sijuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kejadian bermula saat korban, seorang pria bernama Leo Triadi, bersama rekannya Yoki, singgah untuk makan di warung kopi tersebut usai dari tempat hiburan malam. Sekira pukul 03.15 WIB, korban dan saksi kembali menuju mobil mereka. Tak lama berselang, sekelompok pemuda mendatangi mobil korban dan terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap korban dan saksi.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fattah Meilana, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa korban mengalami luka-luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku. “Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres Belitung,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian. Salah satu pelaku berinisial H berhasil diamankan pada 8 April 2025 di wilayah Sijuk. Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial V, D, dan R di wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.