Peduli Keselamatan, Sat Lantas Polres Belitung Laksanakan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Desa Aik Rayak
WARTALIKA.id – Sat Lantas Polres Belitung Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Unit Kamsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 yang bertempat di Kantor Desa Aik Rayak, Jumat (11/4/2025) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Belitung, Aiptu Pirhot Lubis, bersama anggota Unit Kamsel. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, keselamatan di jalan raya, serta penekanan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan upaya berkelanjutan Satlantas Polres Belitung dalam menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Polres Belitung, AKP Sl. Reza Amirudin, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat demi meningkatkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.