Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Uang COD Senilai Rp 34 Juta
WARTALIKA.id – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (32) yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan Uang dengan total kerugian mencapai Rp 34.142.482,-.
Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim AKP Fattah Meilana, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Wahyu Kurniawan Siregar, yang menyebut bahwa A.S., selaku kurir PT Cipta Antar Cemerlang (rekanan J&T), tidak menyetorkan uang hasil pengiriman sistem Cash On Delivery (COD) sejak Januari hingga Februari 2023.
“Seharusnya uang COD disetorkan setiap hari ke kantor, namun oleh terduga pelaku tidak dilakukan. Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut justru digunakan untuk JUDI ONLINE dan Pelaku kemudian melarikan diri,” ujar AKP Fattah.