Tim kuasa hukum Ferry Simanullang, dan Ruth Devi, bersama dengan Andi Mulyani, selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu), Jakarta, Senin(21/4/2025).
WARTALIKA.id – Tim kuasa hukum Ferry Simanullang, dan Ruth Devi, bersama dengan Andi Mulyani, selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu), datang ke kantor KOMPOLNAS yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 20 9, RT.9/RW.4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin(21/4/2025).
Tim kuasa hukum Ferry Simanullang, dan Ruth Devi, bersama dengan Andi Mulyani, selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu), secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KOMPOLNAS atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi dalam penanganan kasus yang menimpa klien mereka, Yanuradi.
Pengaduan ini berangkat dari temuan dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran asas keadilan, dan tindakan yang dianggap tidak profesional dari penyidik dalam proses penanganan kasus.
Pernyataan Ferry Simanullang:
“Penyidikan terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang lemah secara hukum, bahkan mengacu pada hasil audit dari seseorang yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi. Selain itu, proses audit dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan etis. Kami telah berkirim surat permohonan penghentian sementara penyidikan karena ada perkara perdata yang masih berlangsung, namun tidak ditanggapi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.”
Pernyataan Andi Mulyani,- Ketua Umum AJB:
“Sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak KOMPOLNAS untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.”
Poin-poin yang diadukan meliputi:
•Penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan jabatan.
•Tidak adanya serah terima pembukuan keuangan yang sah dalam proses audit.
•Pelapor tidak memiliki legalitas atau kepemilikan saham yang sah dalam perusahaan.
•Penyidikan tetap dilanjutkan meski perkara perdata terkait masih dalam proses hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung.
•Surat permintaan penghentian penyidikan tidak ditanggapi oleh penyidik, dan pemanggilan saksi terus dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.
Dengan pengaduan ini, pihak kuasa hukum dan AJB berharap agar KOMPOLNAS menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi kinerja kepolisian, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan profesional.
WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya