WARTALIKA.idSatresnarkoba Polres Belitung berhasil menangkap seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang sebelumnya melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada tahun 2022.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, bersama timnya, dengan dukungan penuh dari jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh Utara.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap kembali tersebut adalah Fachbian alias Ian bin M. Ali, lahir di Pangkalpinang pada 18 Mei 1981 (usia 43 tahun). Ia sebelumnya ditangkap pada 22 September 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun, ia berhasil melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022 dan sejak saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Fachbian akhirnya berhasil ditangkap kembali pada 20 April 2025 di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.

AKP Antonius Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah tiba kembali di Pulau Belitung dengan selamat, setelah melakukan perjalanan panjang dari Tanjungpandan menuju Lhokseumawe.