WARTALIKA.id – Warga Jawa Barat mengungkap keberadaan lokasi pengoplosan gas elpiji (LPG), dari ukuran 3 kg menjadi 12 kg, bertempat di sebuah lapangan terbuka, di Kp Parigi Desa Suka Mulya Rumpin, Bogor-Jawa Barat.

“Spesifiknya, gas 3 kg itu subsidi, kalau 12 kg non subsidi. Jadi, kalau tabung gas 3 kg dipindah kedalam tabung gas 12 kg, jadi bukan subsidi. Untuk 4 tabung gas 3 kg kemudian dioplos kedalam tabung gas12 kg,” kata seorang warga yang tidak mau disebut nama saat dikonfirmasi Wartalika.id, Senin 5 Mei 2025.

Lebih lanjut warga tersebut mengatakan kegiatan pengoplosan gas itu dilakukan pada waktu malam hari. “Mereka beraktifitas hampir setiap malam. Kemudian gas oplosan tersebut dipasok ke gudang-gudang di wilayah Tangerang dan Jakarta,” tambahnya.

Menurut sumber, pengoplos saat pasok barang tersebut dengan menggunakan mobil pikap atau bak terbuka. “Kegiatan ini sudah berjalan hampir satu tahun dengan memperalat tenaga kerja dari warga sekitar,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Advokat Puguh Triwibowo mengatakan, tindakan pengoplosan gas elpiji merupakan suatu tindakan ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pengoplosan jelas tidak termasuk dalam kegiatan niaga yang sah dan sering kali melibatkan tindakan penipuan dan membahayakan konsumen atau user,” imbuhnya.