Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Belitung Ungkap Kasus di Warnet Godlike Pelaku Diamankan
WARTALIKA.id – Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) di sebuah warnet dan rumah warga di Jl. Bintara, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Senin (5/5/2025)
Kejadian bermula saat pelaku berinisial NS alias EMON (27), warga Kampong Damai, mendatangi Warnet Godlike dan tanpa sebab yang jelas membuat keributan. Pelaku menjambak rambut dan memukul kepala salah satu pelanggan warnet, lalu melanjutkan aksinya dengan mengambil kayu dan batu untuk menyerang para pelanggan secara membabi buta.
Tak hanya itu, pelaku juga melempar batu hingga mengenai kepala salah satu korban, kemudian pergi meninggalkan lokasi. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali dan merusak kaca-kaca warnet serta jendela rumah milik pelapor, Sdr. Husin, yang berada di belakang warnet. Bahkan, pelaku melemparkan sebuah wastafel ke dalam rumah hingga membuat istri dan anak-anak pelapor ketakutan dan menangis histeris. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp15–20 juta.
Setelah mendapatkan laporan dan melakukan olah TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Namun, pada keesokan harinya, Senin (5/5/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke SPKT Polres Belitung dan selanjutnya diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: