Puluhan Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi di Perayaan Waisak
WARTALIKA.id – Sebanyak 44 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE (Buddhist Era), Senin 12 Mei 2025. Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan, perubahan perilaku, dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Adapun dari total 2.439 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang, terdapat 61 orang diantaranya beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 44 warga binaan diusulkan dan menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. Sebanyak 43 orang memperoleh pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, 1 orang lainnya juga mendapat remisi, namun tetap harus menjalani masa pidana pengganti denda (subsider) sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Kalapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang mendorong perubahan positif. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga program pengembangan karakter,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Wartalika.