Categories: Polri

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Sarjana Jokowi Asli Lewat Uji Forensik, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

WARTALIKA.idBareskrim Polri memastikan bahwa ijazah sarjana milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, adalah asli. Kepastian ini diperoleh setelah tim Laboratorium Forensik Polri menyelesaikan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan ilmiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan masyarakat yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

“Pemeriksaan laboratorium terhadap ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 menunjukkan hasil identik dengan dokumen pembanding dari alumni seangkatan di UGM, baik dari sisi kertas, teknik cetak, tinta tanda tangan, maupun cap stempel,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (21/5).

Selain ijazah, tim Labfor juga menganalisis skripsi Jokowi. Penelitian mencakup bahan kertas, tinta tulisan tangan, dan teknik pencetakan. Hasil uji menyatakan bahwa dokumen tersebut konsisten dengan dokumen lain dari periode yang sama.

Bareskrim juga melakukan analisis terhadap alat mesin ketik yang diduga digunakan dalam penyusunan skripsi tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa bentuk huruf dan pola ketikan sesuai dengan karakteristik mesin ketik yang digunakan pada era 1980-an.

Dalam proses penyelidikan, Polri telah memeriksa 39 saksi, termasuk akademisi UGM, rekan seangkatan, serta pihak sekolah menengah atas yang pernah menjadi tempat Jokowi menempuh pendidikan. Sebanyak 51 dokumen turut diperiksa sebagai bagian dari verifikasi keaslian.

Setelah menggelar perkara pada 21 Mei 2025, Bareskrim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan penyelidikan pun resmi dihentikan.

“Penyidikan kami akhiri karena bukti-bukti yang ada menguatkan bahwa dokumen tersebut otentik,” tutup Djuhandhani.

Sebelumnya, keaslian ijazah Jokowi sempat menjadi perdebatan publik, hingga mendorong pelaporan ke kepolisian. Dengan hasil penyelidikan ini, Polri berharap isu tersebut dapat disudahi dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir H Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Ir H Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Sugeng

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya