WARTALIKA.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana pengerusakan rumah di Pasar Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung pada Senin malam, 19 Mei 2025.
Pelaku yang diamankan tersebut diduga melakukan pengerusakan rumah mantan pasangannya. Informasi lebih lanjut mengenai motif dan detail kasus akan dirilis secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Belitung juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus pengerusakan lainnya, seperti pengerusakan di sebuah warnet dan rumah warga pada awal Mei 2025, serta percobaan pembobolan mesin ATM di Belitung Timur pada akhir tahun 2023. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap rumah mantan pasangannya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Dalam, Dusun Air Raya Barat III, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Korban, Hanifah Salsabila (25), warga Desa Air Ketekok, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 19 Mei 2025. Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa pelaku datang ke rumahnya dan melakukan perusakan terhadap beberapa bagian bangunan rumah, termasuk memecahkan kaca jendela serta merusak perangkat antena parabola miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar Pasar Tradisional Tanjungpandan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Tanjungpandan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan oleh petugas;
1. Serpihan kaca jendela
2, 1 (satu) buah piringan antena merek Indovision
Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, dalam keterangannya menyampaikan:
“Tindakan cepat ini merupakan komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan warga. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Polres Belitung terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya