Categories: Polri

Polisi Berhasil Amankan Pencuri Spesialis Sekolah di Pekalongan 

WARTALIKA.idPencuri spesialis sekolah yang beraksi di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk petugas Kepolisian. AA (22) warga Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ditangkap atas aksi pencuriannya di SDN 03 Tegalontar.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso melalui Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar, mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (23/05/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 yang diketahui sekitar pukul 12.00 wib di dalam ruang guru SDN 03 Tegalontar,” katanya.

AKP Sandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (18/05/2025) ketika saksi selesai rapat di SDN 03 Tegalontar melihat pintu ruang guru dimana handle pintunya tidak ada.

Kemudian saksi mengajak penjaga sekolah untuk bersama-sama mengecek ke ruang guru.

“Saat pengecekan, mereka mendapati handle pintu yang telah rusak karena bekas congkelan, dan di dalam ruang guru itu sudah berantakan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan dengan teliti, saksi dan penjaga sekolah mendapati adanya barang hilang yaitu 1 unit printer merk Epson EcoTank L3210 milik KKG gugus Dr. Soetomo dan 1 unit laptop merk Lenovo.

“kerugian ditaksir mencapai Rp. 8 juta,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, peristiwa pencurian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sragi.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Kerja keras Unit Reskrim Polsek Sragi yang di back up Tim Resmob Polres Pekalongan akhirnya membuahkan hasil.

“Pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib, petugas berhasil membekuk pelaku AA,” jelas AKP Sandi.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dengan rekannya yakni D yang saat ini masih buron.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama di beberapa TKP.

“Jadi tidak hanya 1 TKP, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar dan MI Asy Syafiiyah,” tambah Kapolsek Sragi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

M. Haikal

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya