Categories: Polri

Sat Reskrim Polres Belitung Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penggelapan Dana Gerai Alfamart Senilai Rp 51 Juta

WARTALIKA.idSat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sepuluh gerai Alfamart wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Rabu (28/05/2025)

Pelaku berinisial AD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim polres belitung di kediamannya yang berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Kasus ini mencuat setelah audit internal dilakukan oleh tim dari pusat Alfamart, yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dengan setoran dana di sejumlah gerai. Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa total dana yang tidak disetorkan dan diduga digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 51.840.400,-.

Menurut laporan yang disampaikan oleh pelapor, Sunarbowo alias Bowo, awalnya pelaku dimediasi di Kantor Alfamart Palembang dan diberi waktu hingga akhir Maret untuk mengembalikan uang tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan bahkan memutus komunikasi dengan pihak pelapor.

Menindaklanjuti Laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Adapun Barang bukti yang turut diamankan di antaranya:

•1 buah Kartu ATM Aladin
•1 buah Kartu ATM BCA
•1 unit handphone Samsung A32
•1 unit handphone Redmi 8A

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, dalam keterangannya menyampaikan:

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan seperti ini yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan pihak pelapor dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga mempermudah proses pengungkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidikan akan terus kami lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk terus meningkatkan sistem pengawasan internal serta tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian apabila ditemukan pelanggaran hukum.

M. Haikal

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya