Categories: Headline

Debitur Sudah Lunasi Utang Bank, Namun Agunan Tak Kunjung Dikembalikan

WARTALIKA.id – Febliyani, nasabah PT J Trust Investment Indonesia, masih berupaya mendapatkan kembali sertifikat rumah yang dijadikan agunan ke pihak bank untuk jaminan.

Permasalahan ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT. Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3226 seluas 143 m² yang terletak di Kampung Gaga RT002 RW009, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, atas nama Supartini.

Sesuai dengan prosedur, pihak bank mensyaratkan agar sertifikat tersebut dibaliknamakan atas nama Febliyani sebagai debitur. Seluruh proses balik nama dikoordinasikan oleh pihak PT. Jtrust Investments Indonesia dan telah dibayarkan oleh klien di potong dari hasil pencairan dana pinjaman sebesar Rp 25.000.000.

Setelahnya, pada tanggal 1 Desember 2021, Febliyani mengajukan permohonan pelunasan hutang yang disetujui oleh pihak bank pada 8 Desember 2021 melalui surat persetujuan bernomor 21-330/JTII/XII/2021. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dokumen asli akan diserahkan kepada nasabah pada tanggal yang sama. Namun hingga kini, hampir empat tahun berselang, dokumen SHM tersebut belum juga dikembalikan.

Kuasa hukum Febliyani, Madsanih Manong, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Satu tahun lebih kami selaku kuasa hukum berupaya berkoordinasi dengan pihak bank dan kantor notaris, namun belum berhasil untuk mengembalikan sertifikat klien kami,” kata Madsanih, Minggu (1/6/2025).

Ia menyebut bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat kepada PT. Jtrust Investments Indonesia pada 5 Februari 2024, yang kemudian dijawab melalui surat bernomor 24-474/JTII/II/2024. Lewat surat ini, pihak bank mengklaim bahwa proses balik nama SHM masih memerlukan waktu sekitar empat bulan. Namun hingga saat ini, dokumen SHM tak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan dari pihak notaris terkait progresnya, meski sudah disomasi sejak Februari hingga Juli 2024.

Terakhir menurut Madsanih, pihaknya meminta agar sertifikat induk atas nama Supartini dan biaya yang sudah masuk agar dikembalikan, namun pihak Notaris/PPAT yang berdomisili di KotaTangerang ini tidak ada respon.

“Atas ketidakjelasan ini, klien kami sangat dirugikan karena telah melunasi seluruh kewajibannya, namun haknya atas pengembalian agunan tidak dipenuhi,” ujar Madsanih.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Madsanih pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap Polda Metro Jaya bersikap profesional agar masalah ini bisa diproses dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya