Categories: Polri

Sat Reskrim Polres Belitung Bekuk Penipu Investasi Lahan Tambang Fiktif Rp5,5 Miliar

WARTALIKA.idSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung Polda Kepulauan Bangka Belitung(Babel) berhasil membekuk seorang pria berinisial EW (35), warga Lesung Batang, Tanjungpandan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.

“Kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan kerah putih,” ujar AKP I Made Yudha.”

Pelaku menipu korbannya dengan modus investasi lahan tambang fiktif. EW ditangkap di kediamannya di Perumahan Ketakong Indah Residence, Tanjungpandan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/III/2024, dan kini kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Belitung.

Modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama fiktif berupa pembebasan lahan tambang pasir silika/kuarsa di wilayah Dusun Piak Air, Desa Sijuk, Kabupaten Belitung. Korban, Sukardiyono (50), seorang pengusaha asal Jakarta Timur, tertarik untuk berinvestasi setelah dikenalkan melalui anaknya, Rizky Fajrie.

“Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama Eddy Wijaya dengan total kerugian mencapai Rp6.008.750.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung melalui Katim Opsnal Aiptu Ton Tosan.

Korban mengalami kerugian dari pembayaran DP dan pelunasan pembelian lahan yang ternyata fiktif. Selain itu, korban juga harus menanggung bunga pinjaman bank sebesar lebih dari Rp500 juta yang digunakan untuk membiayai investasi tersebut.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: satu unit iPhone 15 Pro Max, drone DJI Phantom, dua mobil mewah (Toyota Alphard dan Mercedes Benz SLC), satu sepeda motor, serta uang tunai Rp250 juta. Selain itu, turut disita sejumlah kwitansi terkait transaksi fiktif tersebut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana penipuan yang sangat merugikan secara finansial. Kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kejahatan kerah putih,” ujar AKP I Made Yudha.

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

M. Haikal

ARTIKEL TERKAIT

Penuh Haru dan Berkah, Yayasan Babussalam Jakarta Barat Lepas Keberangkatan Jemaah Umrah

WARTALIKA.id - Suasana haru, semangat, dan keberkahan menyelimuti acara pelepasan serta pengantaran 45 jemaah umrah Yayasan Babussalam Kapuk, Cengkareng, Jakarta… Baca selengkapnya

Perjuangkan PKL, Pembina Perwista Temui DPRD DKI Bahas Ekonomi Wisata Kota Tua

WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Sekda DKI Sapa Langsung ASN Dinsos, Jamin Pelayanan Publik DKI Tetap Optimal

WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya

Aksi Damai Warga Glodok, Ini Pesan Lurah Harry Apriyanto

WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya