Satpol PP Kota Administrasi Jakbar Tertibkan Pelanggaran Perda di Area RSUD Cengkareng
WARTALIKA.id – Sebanyak 180 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat sampai tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta dibantu unsur Tiga Pilar melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima yang berjualan di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. Selasa 10 Juni 2025.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, operasi ini berdasarkan adanya laporan masyarakat dan keluhan dari pihak Rumah Sakit. “Beberapa waktu lalu pernah dilakukan mediasi sehingga kita lakukan hal ini untuk melalukan penjagaan,” ucap Agus Irwanto kepada Wartalika.id.
Adapun, kata Agus melanjutkan, penertiban ini guna untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda). Bagi pelanggar Perda seperti parkir liar turut menjadi target operasi penertiban tersebut.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel siaga kemudian dilanjutkan dengan menelusuri ke beberapa titik lokasi yang disinyalir berpotensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Penertiban ini berjalan lancar dan menjadi harapan kami agar masyarakat menyadari bahwa kawasan pelayanan kesehatan di rumah sakit harus steril dari pedagang kaki lima dan parkir liar, sehingga akses pintu keluar masuk tidak terganggu,” sambung Agus.
Dari lokasi penertiban tampak petugas Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan setempat berjaga – jaga. Dengan begitu, masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).