Aniaya Warga, Gegara Motor Rusak, VON Ditangkap Satreskrim Polres Belitung
WARTALIKA.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di kediaman warga di Jalan Pasir Putih, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat(13/6/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Tjhie Khiuk Fa alias Atuk (57 tahun), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pelaku yang diketahui VON (26) datang ke rumah korban bersama sejumlah temannya.
Pertengkaran antara pelaku dan rekannya, terkait kerusakan sepeda motor yang dirental, berujung pada keributan. Dalam insiden tersebut, Korban mencoba melerai namun justru ikut terlibat secara emosional hingga menyiram pelaku dengan air. Tak terima, pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan pot bunga ke arah wajah, menyebabkan luka di mata kanan serta memar di tangan kiri, lutut, dan leher korban.
Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Belitung, yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Romansyah Adam, bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Jalan Letda Zainudin Aba, Kecamatan Tanjungpandan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk Barang bukti yang diamankan: