WARTALIKA.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Amiriddin (34), warga Desa Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan. Laporan ini diterima polisi pada Rabu sore, 11 Juni 2025.

Amiriddin melaporkan bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pengelolaan pasir timah atas perintah seorang perempuan bernama Seruni sejak awal Maret 2025.

Pasir timah seberat sekitar 1,2 ton tersebut diangkut dari wilayah Kampit menuju gudang di Jalan Jerat Nangka, Desa Air Raya, sebelum kemudian dikemas dan dikirimkan ke Jakarta.

Permasalahan muncul ketika Seruni mengklaim bahwa barang yang tiba di Jakarta bukanlah pasir timah, melainkan pasir sirkon. Akibatnya, Amiriddin diminta bertanggung jawab atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp222 juta. Ia mengaku telah mendapatkan tekanan dan berbagai bentuk ancaman, mulai dari diminta tinggal di gudang, alat komunikasinya disita, hingga ancaman verbal yang menyebut dirinya akan “dijemput” oleh oknum yang disebut-sebut terkait dengan pihak militer.