PT BEST Disomasi CWIG! Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen, Ribuan Anggota Menanti Keadilan
WARTALIKA.id – Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG), sebuah organisasi independen yang berdedikasi pada edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan investasi ilegal di Indonesia, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST). Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat, khususnya para anggota PT. BEST, yang merasa hak-hak konsumen mereka telah dilanggar.
CWIG menggelar konferensi pers pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta Gajah Mada, untuk menyampaikan hasil temuan awal dan langkah hukum yang ditempuh. Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat CWIG, tim kuasa hukum, serta sejumlah perwakilan anggota PT. BEST yang mengaku dirugikan.
Dugaan Pelanggaran Serius Terungkap
Berdasarkan verifikasi awal, CWIG menemukan indikasi kuat adanya tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
CWIG menyoroti beberapa dugaan pelanggaran utama, antara lain:
• Pemblokiran akun anggota secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
• Pemindahan struktur jaringan anggota tanpa persetujuan.
• Ketidakjelasan dalam pembayaran hak-hak anggota, termasuk bonus royalti dan reward.
Tindakan-tindakan ini dinilai berpotensi melanggar:
• Pasal 32 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”
• Pasal 35 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau cara apa pun terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Desakan Klarifikasi dan Akuntabilitas
CWIG memberikan tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT. BEST memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan hak-hak anggota secara transparan dan akuntabel.