WARTALIKA.id – Sebuah titik di Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini menjadi pusat perhatian, Senin (16/6/2025) kemarin, sebuah gudang tertutup rapat di lokasi tersebut diduga kuat beroperasi sebagai tempat penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal, tanpa secuil pun izin resmi. Investigasi yang dilakukan oleh tim media dan lembaga terkait telah mengungkap serangkaian kejanggalan yang mengkhawatirkan.
Gudang yang misterius itu seolah enggan menampakkan diri. Saat tim investigasi berupaya mendapatkan akses, mereka justru ditolak mentah-mentah. Tidak ada papan nama perusahaan atau bukti izin usaha yang terpampang di sekitar gudang, menguatkan dugaan ilegalitasnya.
Lebih mencengangkan lagi, standar keselamatan lingkungan di lokasi ini nyaris nihil. Tak ada tanda peringatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), tak ada jejak Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan pengawasan dari instansi terkait pun tak terlihat.
Warga Terjebak Genangan Oli, Alarm Bahaya Berbunyi!
Keresahan warga sekitar telah mencapai puncaknya. Seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan insiden mengerikan beberapa waktu lalu. “Lingkungan tempat tinggal kami terdampak genangan oli tersebut meluap hingga ke depan rumah warga,” ujarnya. Meskipun genangan oli segera dibersihkan oleh pihak pengepul, kejadian ini menjadi pukulan telak dan menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana limbah berbahaya ini dikelola. “Kejadian ini tentu saja sangat meresahkan warga sekitar,” imbuhnya, menandakan ketakutan akan terulangnya insiden serupa.
Fakta di Lapangan: Simpang Siur Pengakuan dari Gudang Oli
Informasi di lapangan justru membuat teka-teki ini semakin rumit. Jamaludin, salah satu pekerja gudang oli, bersikukuh bahwa tempat itu hanyalah lokasi penampungan, bukan pengolahan. Bahkan, ia menuding air hitam pekat di rawa berasal dari “buangan oli dari bengkel depan.”
Namun, pernyataan Jamaludin langsung dibantah keras oleh Sohirin, seorang pengepul botol Aqua di sekitar lokasi. “Kalau air yang bercampur oli tersebut berasal dari gudang penampung oli bekas, kalau bengkel depan ga ada akses untuk buang ke belakang,” tegas Sohirin, memberikan perspektif yang berbanding terbalik dan mengarahkan dugaan ke gudang oli tersebut.
Menanggapi temuan ini, Edy Mulyanto, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/6/2025), menyatakan bahwa kasus ini “Sedang diproses ke DLH dan KLH dan sudah dibuatkan nota dinas.”
Ancaman Serius: Kesehatan, Lingkungan, dan Jerat Hukum Menanti
Agus Christianto, Ketua Umum organisasi wartawan Dinamika Jurnalis Progresif, tak tinggal diam. Ia memaparkan bahaya laten jika pengolahan oli bekas ini benar-benar dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan yang memadai. “Hal ini berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan udara,” tegas Agus. Pembuangan limbah sembarangan bisa meresap ke sumber air bersih, memicu masalah kesehatan serius seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, bahkan kanker.
Agus juga mengingatkan keras bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sanksi berat menanti para pelaku:
• Penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 103 UU 32/2009).
• Penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pembuangan limbah B3 sembarangan (Pasal 104 UU 32/2009).
• Bahkan, jika mengakibatkan kerusakan lingkungan serius, ancamannya bisa mencapai penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar (Pasal 98 UU 32/2009).
• Tak hanya itu, jika oli bekas ilegal ini dijual sebagai pelumas yang membahayakan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Agus juga merinci persyaratan mutlak bagi usaha pengolahan limbah oli bekas yang legal, termasuk izin usaha resmi dari KLHK, izin pengelolaan limbah B3, AMDAL, fasilitas pengolahan sesuai standar, papan nama perusahaan, tanda peringatan limbah B3, serta pelaporan dan pemantauan berkala.
“Jika tempat pengolahan oli bekas di Kampung Bambu Kuning tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya melanggar hukum dan harus segera ditindak,” pungkasnya, menyerukan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Agus juga menjabarkan syarat-syarat mutlak bagi usaha pengolahan limbah oli bekas yang legal, meliputi:
• Izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait.
• Izin pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan).
• AMDAL atau UKL-UPL.
• Fasilitas pengolahan yang sesuai standar (sistem penyimpanan aman, peralatan modern, sistem pembuangan limbah yang ramah lingkungan).
• Papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah B3.
• Pelaporan dan pemantauan berkala kepada instansi pengawas lingkungan.
“Jika tempat pengolahan oli bekas di Kampung Bambu Kuning tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya melanggar hukum dan harus segera ditindak,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Jakarta Utara. Akankah gudang misterius ini segera diungkap dan praktik ilegalnya dihentikan demi menjaga kesehatan warga dan kelestarian lingkungan Marunda?
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya